Apple Watch mungkin dilarang masuk ke AS

Menurut Reuters, Apple Watch menghadapi larangan impor yang dapat menghalangi pengiriman perangkat ke AS. Pada hari Kamis, Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) memutuskan bahwa jam tangan tersebut melanggar paten milik perusahaan teknologi medis Masimo. ITC menguatkan keputusan yang dibuat oleh hakim pada awal tahun ini yang menyatakan Apple melanggar hak kekayaan intelektual Masimo atas teknologi yang mengukur tingkat oksigen darah pengguna Apple Watch.
Ini mengukur persentase oksigen yang ditemukan dalam darah pengguna Apple Watch dibandingkan dengan jumlah maksimum yang dapat dibawa. Kebanyakan orang sehat akan memiliki angka antara 96% dan 99%. Keputusan ITC tidak menyatakan model Apple Watch mana yang akan terkena dampak larangan tersebut. Keluhan awal Masimo pada tahun 2021 mengatakan bahwa Apple Watch Series 6, model pertama yang dilengkapi sensor oksigen darah, melanggar patennya. September lalu, Apple merilis Apple Watch Series 9 dan Watch Ultra 2.

Meskipun keluhan awal menyebutkan bahwa Apple Watch dibuat di China, sejak itu Apple telah memindahkan sebagian produksinya ke Vietnam.

Terlepas dari keputusan ITC, pemerintahan Biden memiliki waktu 60 hari untuk meninjau perintah tersebut dan memutuskan apakah akan memvetonya atau tidak. Meskipun presiden di masa lalu biasanya mengizinkan larangan impor untuk dilanjutkan, pada tahun 2013 Presiden Barack Obama memveto larangan produk terhadap Apple yang akan mengakibatkan larangan impor AS terhadap versi AT&T dari iPhone 3GS, iPhone 4, iPad 3G, iPad 2. 3G, dan iPad 3.
Saat itu, hanya iPhone 4 dan iPad 2 3G yang dijual oleh Apple. Dalam situasi ini, Samsung memenangkan kasus pengadilan yang mengatakan bahwa Apple telah melanggar beberapa paten pabrikan.
Setelah periode peninjauan 60 hari berakhir, Apple dapat mengajukan banding ke Pengadilan Banding Federal AS. Seorang juru bicara Apple mengatakan, “Masimo telah salah dalam mencoba menggunakan ITC untuk menjaga produk yang berpotensi menyelamatkan nyawa jutaan konsumen AS sambil membuka jalan bagi jam tangan mereka yang meniru Apple. Meskipun keputusan hari ini tidak berdampak langsung pada penjualan Apple Watch, kami percaya bahwa hal ini harus dibatalkan, dan kami akan melanjutkan upaya kami untuk mengajukan banding.”

Joe Kiani, CEO Masimo, mengatakan keputusan tersebut “mengirimkan pesan yang kuat bahwa bahkan perusahaan terbesar di dunia pun tidak kebal hukum.” Apple mengajukan gugatan pelanggaran paten terpisah terhadap Masimo di Delaware dan menyebut tindakan hukum Masimo sebagai “manuver untuk membuka jalan” bagi jam tangan pintarnya sendiri.

Apple Watch juga menghadapi larangan impor dalam kasus terpisah yang melibatkan AliveCor. Pada bulan Februari, ITC mengeluarkan larangan terhadap Apple Watch setelah presiden menguatkan keputusan tersebut. Namun, keputusan tersebut ditunda sehingga proses dapat dilakukan untuk menentukan keabsahan paten AliceCor. Perusahaan menuduh sensor elektrokardiogram (EKG) di Apple Watch melanggar beberapa patennya.